Menu
download[4]
 


SANGATTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim mengancam bakal menindak tegas 13 guru honorer diduga memalsukan dokumen untuk bisa lolos berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur kategori 2 (K2). Bahkan, jika terbukti bisa membatalkan kelulusan.

"Memang berkas yang masuk ke kami (BKD, Red.) semua diverifikasi dahulu. Namun lama waktu mengajar sebagai guru, Disdik lebih tau. Makanya akan terus dikoordinasikan. Kalau sampai terbukti, maka langsung digugurkan. Karena ini merugikan banyak pihak," tegas Kepala BKD Kutim HM Joni, Kamis (8/5) kemarin.

Kata Joni, pihaknya akan berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim mengenai indikasi kecurangan ini. Guna memastikan kebenaran informasi dan temuan itu. Sehingga, akan dikembangkan seperti apa modus dan kasusnya.

"Saya belum terima laporan resminya. Jadi belum bisa berbicara banyak," lanjutnya.

Sebelumnya, tuntutan agar Disdik Kutim mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan berkas lama mengajar 13 guru honorer disampaikan sejumlah pihak.

Bahkan, mereka menganggap, tenaga pendidik yang menghalalkan segara cara termasuk berbuat curang untuk lolos CPNS, telah mencoreng dunia pendidikan Kutim.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Disdik Kutim mendapat laporan mengenai guru honorer yang memalsukan berkas. Atas laporan ini, kemudian dibentuklah tim verifikasi yang beranggotakan dari Dinas Pendidikan.

Beberapa dokumen yang dilaporkan itu palsu tersebut sebagian besar merupakan berkas catatan waktu pengabdian.

Semisal, guru honorer tersebut mengabdi sejak tahun 2005 dan dicantumkan dalam berkas, namun menurut laporan baru itu baru masuk tahun 2007 atau tahun diatasnya.

Meskipun begitu, Disdik tidak dapat langsung menyatakan itu palsu sebelum ada pembuktian dengan menelusuri keaslian berkas itu.

Karena sebagian berkas dari ke 13 guru ini masih dalam proses pendalaman, sehingga Kadisdik pun tidak berani menandatangani dokumen tersebut.

Meskipun begitu, kalaupun ada guru yang tetap meminta untuk mempercepat proses pemberkasannya, maka Disdik membuat kebijakan untuk melampirkan surat pernyataan dari guru yang dilaporkan tersebut. (aj)

Posting Komentar Blogger

Silahkan TInggalkan Komentar Jika Menyukai Post Fiddy :)

 
Top